Medan Belawan| Wartapoldasu.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial Instagram, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari aduan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (12/10/2026), petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FM (46) dan ESL (48). Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga milik FM, yang mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Batu.
Polisi menyita dua paket sabu, satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirex dengan sisa butiran sabu, satu pipet berujung runcing, serta uang tunai Rp65.000,-. Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.
“Setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kehadiran Polisi di lapangan merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan tetap aman serta menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kerja sama warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba. (Usman)
- Editor : N gulo
