Palas| Wartapoldasu.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Dalian Natolu Se-Aek Nabara Barumun menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kamis (17/9/2026).
Massa yang berasal dari 25 desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun mulai memadati halaman gedung DPRD sejak pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan dan aktivitas PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas bersama DPRD Padang Lawas memastikan PT SSL–SRL menghentikan seluruh kegiatan di areal kerja yang mereka persoalkan, sebagaimana yang disebut massa merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.82/KPTS-II/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Selain meminta penghentian aktivitas, massa juga mendesak DPRD dan pemerintah daerah melakukan penataan ruang terhadap seluruh areal izin PT SSL–SRL secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal.
Massa turut menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat atas tanah ulayat serta tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi tersebut mendapat sambutan dari pihak DPRD Kabupaten Padang Lawas. Perwakilan DPRD menyampaikan apresiasi atas kedatangan masyarakat dan menyatakan bahwa lembaga legislatif daerah tersebut memiliki perhatian terhadap persoalan tanah ulayat di Kecamatan Aek Nabara Barumun.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat hari ini akan segera kami tindak lanjuti bersama Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat,” ujar salah satu anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, Ibnu Kotob.
Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
“Luruskan niat, terus bermanfaat. Tano Adat Di Gomgom Ibadat,” tambahnya.
Aspirasi masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan memperhatikan aspek hukum, status perizinan, tata ruang, serta bukti-bukti hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan. (Sdr.Mp)
- Editor : N gulo
