Simalungun| Wartapoldasu.com – Kebijakan manajemen Rumah Sakit Prima Medica Nusantara (RS PMN) Laras yang menjatuhkan sanksi administrasi internal terhadap seorang pegawai dalam kasus dugaan manipulasi data penggajian menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Dr. Ramses Pandiangan, SH, MH menilai langkah manajemen yang hanya memberikan sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa upah disertai mekanisme pengembalian kerugian secara bertahap tidak sejalan dengan ketentuan hukum apabila benar terdapat unsur tindak pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data penggajian yang disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp218.096.541.
Pegawai yang disebut dalam persoalan itu diketahui sebelumnya dijatuhi sanksi internal dan kini telah kembali bekerja setelah dilakukan mutasi ke bagian sanitasi.
Menurut Ramses, RS PMN Laras merupakan unit layanan kesehatan di bawah PT Prima Medica Nusantara (PT PMN), yang disebut sebagai anak perusahaan BUMN PTPN IV.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, penanganannya tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan.
Mengacu pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ramses menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Karena itu, apabila terdapat indikasi tindak pidana, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ramses dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).
Ia juga menilai penerapan sanksi administratif semata berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Ramses selanjutnya mendesak agar Satuan Pengawasan Intern (SPI) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan di RS PMN Laras guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia meminta Direksi PT Prima Medica Nusantara, termasuk Plt Direktur Utama Rahmanto Amin Jatmiko dan Manajer Operasional Aminuddin Thoha, mengambil alih penanganan persoalan tersebut agar tercipta kepastian hukum, transparansi, serta perlakuan yang setara di lingkungan perusahaan.
“Kasus ini perlu ditangani secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas perusahaan dan kepercayaan publik,” tutup Ramses.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartapoldasu.com masih berupaya menghubungi Direksi PT Prima Medica Nusantara untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi terkait kebijakan pemberian sanksi internal tersebut. (Mariono)
- Editor : N gulo
