Belawan| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat, 17 Juli 2026 malam, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pengedar dan empat orang pengguna narkotika jenis shabu di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AP (45) yang berperan sebagai pengedar, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) yang berperan sebagai pengguna narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah bong lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 5 plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp40.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP A.R. Riza.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AP diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sementara empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis shabu.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Bersama-sama, kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(usman)
- Editor : N gulo
