Binjai| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pria berinisial A (55) dan MD (42) diamankan petugas di wilayah Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, personel Satresnarkoba melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua orang terduga,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,98 gram, satu buah kotak rokok Gudang Garam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna putih, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri. (Rusmauli S.)
- Editor : N gulo
