Simalungun| Wartapoldasu.com – Aktivitas penebangan puluhan pohon jenis jabon dan mahoni di areal Afdeling III, PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, menuai sorotan tajam.
Penebangan aset nabati yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang transparan.
Hasil investigasi di lapangan pada Jumat (17/04/2026) menunjukkan, puluhan batang pohon bernilai ekonomis tinggi ditebang menggunakan mesin chainsaw. Tak lama kemudian, kayu hasil tebangan langsung dimuat ke dalam truk pengangkut dan dibawa keluar dari lokasi.
Secara hukum, seluruh aset yang tumbuh di atas lahan HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari aset negara.
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan, pemindah tanganan, maupun penghapusan aset wajib melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah potensi kerugian negara.
Penebangan ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP), apabila tidak disertai dokumen resmi seperti berita acara penebangan serta izin dari direksi atau pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Informasinya untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tapi kenapa kayunya langsung dibawa keluar? Ini aset kebun, harusnya jelas ke mana hasilnya dan siapa yang memerintahkan,” ujarnya.
Praktisi hukum menegaskan, penebangan tanpa izin di areal konsesi negara dapat berimplikasi hukum serius.
Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban menjaga serta mengelola aset negara secara benar di wilayah izin usaha perkebunan.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas penebangan dan dokumen pendukungnya, Manajer Kebun Bandar Betsy belum memberikan jawaban substantif.
“Tks Pak atas infonya, akan dikomunikasikan dengan Humas kebun,” tulisnya singkat melalui pesan elektronik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PTPN IV Regional 2 belum memberikan keterangan resmi mengenai status kayu tersebut, termasuk apakah masuk dalam pendapatan perusahaan atau dikelola oleh pihak tertentu.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
Secara regulasi, kegiatan pembersihan lahan (land clearing) di area HGU tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pohon jabon dan mahoni yang ditebang merupakan aset biologis perusahaan yang memiliki nilai ekonomi dan audit.
Tanpa kejelasan administrasi dan distribusi hasil kayu, manajemen berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset negara. (Mariono)
- Editor : N gulo
