Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ZULKIFLI SIMAMORA alias KUTI (45), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 02.15 WIB di Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Team Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.15 WIB terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan 1 (satu) plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang berada di genggaman tangan kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp172.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 (dua) plastik klip merah ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 1 (satu) kotak gunting, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo yang berada di atas bangku tempat tersangka duduk.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Uang tunai yang diamankan juga diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas tidak menemukan narkotika tambahan, namun berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip merah ukuran sedang dan 1 (satu) plastik klip merah ukuran kecil yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
Adapun saksi-saksi dalam pengungkapan kasus ini yakni IPTU Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGPOL Fany Aritonang, BRIGPOL Ajis Sitompul, BRIPTU Anjo Sitohang, dan BRIPTU Kevin Situmeang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, menerbitkan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. (Humas)
- Editor : N gulo
