Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (62) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu bruto dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung di Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kilogram bruto dan puluhan ribu butir ekstasi,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF membawa narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hardiyanto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan kendaraan target, petugas melakukan pencegatan di kawasan Kecamatan Rantau Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pengemudi berinisial MI, warga Kecamatan Medan Petisah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan dua tas ransel yang diduga kuat berisi narkotika.
Dari tas ransel warna biru, petugas menemukan 20 bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam.
Sementara dari tas ransel warna merah, petugas kembali menemukan 10 bungkus sabu dengan kemasan serupa.
Selain sabu, polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.700.000, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru violet, STNK kendaraan, serta dompet milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku hanya berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, ia menyebut diperintahkan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga asal Aceh, untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Dumai, Provinsi Riau.
Narkotika tersebut selanjutnya rencananya dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu M yang diduga sebagai pengendali pengiriman narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran dan masih dalam lidik. Kami sudah mengantongi identitasnya,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini, tersangka MI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika, termasuk menindak para bandar, pengedar maupun kurir yang terlibat.
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat dan generasi muda. (Nelma)
- Editor : N gulo
