Labuhanbatu Utara| Wartapoldasu.com – Gerak cepat patut diacungi jempol ditunjukkan personel Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, 24/08/26.
Pelaku diketahui berinisial IP alias Tumok (34), warga Dusun II, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Pol Rico M. Sihombing, S.H. bersama tim personel di Lingkungan II, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku berinisial IP alias Tumok diamankan oleh petugas kita, Kanit Reskrim Ipda Rico M. Sihombing bersama anggota tim di Lingkungan II Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau,” ujar AKP Jhonly.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,31 gram bruto, satu unit handphone merek Vivo warna hitam-biru, uang tunai Rp77.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Marbau mengungkapkan, penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Marbau menerima informasi masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB bahwa diduga terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Lingkungan II, Kelurahan Marbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico M. Sihombing bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di Jalan Imam Bonjol arah Sungai Molor. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat membuang sebungkus rokok berwarna oranye merek Apel Royal 76 ke bahu jalan menggunakan tangan kirinya. Benda tersebut berada sekitar satu meter dari posisi pelaku.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Bullah.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman Bullah untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Marbau, Sangkot Sihotang.
Namun, Bullah tidak berada di rumah dan petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, IP alias Tumok beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Erwin Munthe)
- Editor : N gulo
