Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah warga terdampak bencana hidrometeorologi tahap I sebanyak 7.737 unit.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Aceh Tamiang pada hari Selasa(10/2/2026) melalui Juru Bicara, Muhammad Farij, dalam siaran pers resmi Nomor 02/2026 tentang sikap pemerintah daerah terhadap hasil verval pendataan rumah korban bencana banjir hidrometeorologi tahun 2025.
Farij menjelaskan, hasil tersebut merupakan bagian pertama dari SK By Name By Address (BNBA) Tahap I yang disusun berdasarkan verifikasi dan validasi lapangan oleh Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang saat ini tengah mematangkan rencana pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang terhadap rumah warga yang masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Proses verval ulang tersebut akan dilakukan dengan penambahan indikator baru sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis BNPB.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Aceh Tamiang juga akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verifikasi dan validasi ulang, guna memastikan proses pendataan berjalan lebih komprehensif dan transparan.
Pemkab Aceh Tamiang, lanjut Farij, berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait proses verval pendataan rumah korban banjir.
Pemerintah daerah juga memastikan pendataan akan terus dimaksimalkan pada tahapan selanjutnya agar seluruh warga terdampak dapat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (Chan)
- Editor : N gulo
