Medan| Wartapoldasu.com – Warga Komplek Contempo Regency di Jalan Brigjen Hamid, Kota Medan, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan terkait penolakan pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta rencana pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri bangunan tempat ibadah dan taman warga.
Surat terbuka tersebut dibacakan kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, didampingi sejumlah warga, Minggu (1/3).
Dalam surat yang ditandatangani David Sidik yang bertindak untuk dan atas nama Edward alias Ahuat bersama 53 warga Contempo Regency, warga menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang dinilai melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.
Warga menduga pengambilalihan tersebut bertujuan membuka akses untuk pembongkaran rumah datok (tempat ibadah) serta taman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas ibadah dan ruang terbuka bagi masyarakat kompleks.

Selain itu, warga juga menduga rencana pembongkaran dilakukan untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu yang ingin memperoleh akses jalan melalui perantara Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kota Medan.
Warga membantah anggapan bahwa sarana dan prasarana permukiman telah ditinggalkan. Mereka menegaskan seluruh fasilitas umum tersebut hingga kini masih dikelola dan dirawat secara mandiri oleh warga.
Penolakan juga disampaikan terhadap teguran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang menjadi lokasi berdirinya rumah datok dan taman warga.
Menurut warga, langkah tersebut menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi, terlebih sebelumnya warga telah menyampaikan surat penolakan dan menilai tidak terdapat urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.
“Kami meminta Wali Kota Medan membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, menghentikan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan,” ujar Tuseno.
Ia menyebut warga merasa tertekan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang dinilai memaksa warga melakukan pembongkaran.
Padahal, kata dia, warga telah mengirimkan surat penolakan dan tidak terdapat kondisi darurat yang mengharuskan pembongkaran, mengingat pagar tersebut telah lama berdiri dan menjadi lokasi rumah datok sebagai tempat ibadah warga.
“Tugas utama Pemko Medan adalah menjamin keamanan fisik warga dan melindungi hak asasi manusia. Infrastruktur seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru mengganggu fasilitas yang telah ada dan dimanfaatkan warga,” ujarnya.
Melalui surat terbuka itu, warga kembali meminta Wali Kota Medan membatalkan pengambilalihan sarana dan prasarana di Komplek Contempo Regency serta menghentikan rencana pembongkaran paksa pagar dan taman yang telah menjadi fasilitas bersama.
Selain itu, warga juga memohon agar Wali Kota Medan mencopot dan mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman serta Kepala Dinas Bina Marga apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
Perwakilan warga, Asen Susanto bersama Edward selaku pengurus kompleks, menyampaikan dugaan adanya indikasi kerja sama antara oknum Dinas Permukiman dengan pihak yang bersengketa terkait akses jalan.
“Jika tidak ada keadilan bagi kami, persoalan ini akan kami sampaikan hingga ke tingkat tertinggi agar publik mengetahui kebijakan yang kami nilai tidak berpihak kepada warga,” ujar Asen.
Ia menegaskan warga telah lama menempati perumahan tersebut dengan fasilitas yang sudah tersedia, termasuk pagar dan rumah datok sebagai tempat ibadah.
Warga juga memiliki kepengurusan internal yang mengelola keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan.
Sementara itu, kuasa hukum Yuu at Contempo, Michael Marco Sibuea, menyampaikan secara hukum terdapat dugaan mispersepsi terkait dasar pengambilalihan yang merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama.
Menurutnya, dokumen tersebut dinilai bermasalah karena ukuran yang tercantum tidak sesuai dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah menemukan adanya surat penetapan yang ditandatangani Wali Kota, namun hingga kini belum diterima secara resmi oleh warga.
- Editor : N gulo
