Simalungun| Wartapoldasu.com – Kesigapan jajaran Polsek Gunung Malela kembali terbukti. Seorang pemuda pelaku pencurian dua unit ponsel berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, bahkan ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian saat penggerebekan.
Pelaku diketahui bernama Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat dan humanis,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 06.20 WIB di Cafe Pondok Melati milik Basmin Sianipar (60), yang berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari.
Dari keterangan saksi, dua unit ponsel hilang, yakni:
Samsung Galaxy A16 5G (hitam)
Oppo A9 2020 (hitam).
Saat mengecek lokasi, korban menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Di sekitar lokasi juga ditemukan ember cat kosong ukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat masuk. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Laporan resmi kemudian dibuat pada Kamis (23/04/2026) dini hari.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah laporan diterima.
“Tim opsnal bersama Kanit Reskrim segera turun ke TKP, mengumpulkan bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku terungkap,” jelasnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.50 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah. Saat digerebek, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari kayu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
Dua unit ponsel milik korban
Dua unit ponsel milik pelaku
Kotak HP Samsung Galaxy A16 5G
Ember cat yang digunakan sebagai alat bantu.
Kini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
- Editor : N gulo
