Medan| Wartapoldasu.com – Personel Satuan Brimob bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mulai mengevakuasi alat berat ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (4/3/2026).
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan sebanyak 10 unit ekskavator telah berhasil dievakuasi dari lokasi tambang. Sementara beberapa alat berat lainnya belum dapat dibawa karena mengalami kerusakan.
Proses evakuasi berlangsung dengan tingkat kesulitan tinggi. Jarak lokasi tambang menuju permukiman warga cukup jauh dan membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan.
Ekskavator harus dikemudikan langsung oleh operator karena tidak memungkinkan diangkut menggunakan truk mengingat kondisi jalan yang bergelombang, berlumpur, serta terjal dan tidak dapat dilalui kendaraan biasa.
Setibanya di area permukiman, barulah 10 unit ekskavator tersebut diangkut menggunakan truk menuju Batalyon C Brimob Sipirok untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekira pukul 14.00 WIB untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Rantau Isnur Eka.
Ia menjelaskan, setiap alat berat yang dibawa menuju Batalyon C Brimob Sipirok dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap. Untuk setiap empat unit ekskavator, pengawalan dilakukan oleh sekitar 90 hingga 150 personel, atau setara tiga pleton.
Pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan penghadangan maupun perlawanan dari pihak-pihak yang tidak menerima aktivitas tambang emas ilegal tersebut ditertibkan.
Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), upaya membawa dua alat berat dari lokasi tambang sempat diintervensi oleh belasan pria bertubuh tegap.
“Setiap empat alat berat dikawal tiga pleton,” ungkapnya.
Dalam operasi penindakan sebelumnya, tim gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak aktivitas tambang emas ilegal di pinggir Sungai Batang Gadis, yang berada di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Operasi yang melibatkan lebih dari 200 personel Sat Brimob tersebut berhasil mengamankan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda, dengan rincian 12 unit berada di area tambang dan dua unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi. Selain itu, 17 orang turut diamankan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik tambang diperkirakan dapat meraup omzet hingga Rp1,5 miliar per hari.
Perkiraan tersebut didasarkan pada temuan enam lubang tambang, terdiri dari empat titik di Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua titik di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
Saat ini, harga emas batangan lokal (cukim) disebut berada di kisaran Rp2,6 juta per gram.
“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik kegiatan bisa menghasilkan sekitar 100 gram emas ilegal per hari,” kata Sonny, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Awalnya aktivitas tambang berada di wilayah Mandailing Natal, namun kemudian dilakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan, mengingat lokasi tambang hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
“Sebelumnya sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal sekitar 2–3 bulan, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan,” jelasnya.
- Editor : N gulo
