Jakarta| Wartapoldasu.com – Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap eskalasi perang di kawasan Timur Tengah serta dinamika perkembangan situasi keamanan di dalam negeri.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Instruksi ini berlaku menyeluruh untuk memastikan stabilitas nasional dan keselamatan WNI di luar negeri tetap terjaga.
7 Instruksi Penting Panglima TNI dalam Status Siaga 1
Dalam telegram tersebut, terdapat tujuh poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan :
* Kesiagaan Personel dan Alutsista : Pangkotamaops TNI diminta menyiagakan pasukan serta alutsista untuk patroli di Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan pusat ekonomi seperti Bandara, Pelabuhan, Stasiun, hingga Kantor PLN.
* Pengawasan Udara 1 × 24 Jam : Kohanudnas diinstruksikan melakukan deteksi dini dan pengamatan wilayah udara secara nonstop selama 1 × 24 jam.
* Evakuasi WNI di Timur Tengah : Bais TNI melalui Atase Pertahanan (Athan) diminta memetakan dan merencanakan evakuasi WNI di wilayah terdampak konflik dengan berkoordinasi bersama Kemenlu dan KBRI.
* Pengamanan Ibu Kota : Kodam Jaya diperintahkan mengintensifkan patroli di area kedutaan besar dan titik strategis lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah DKI Jakarta.
* Intelijen dan Deteksi Dini : Satuan Intelijen TNI wajib melakukan cegah dini terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital dan area diplomatik.
* Kesiapsiagaan Balakpus : Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diminta tetap siaga di satuan masing-masing.
* Pelaporan Real-Time : Setiap perkembangan situasi di lapangan wajib dilaporkan segera kepada Panglima TNI.
“Telegram ini merupakan perintah,” tegas keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Perintah ini ditujukan kepada seluruh pimpinan matra (KSAD, KSAL, KSAU) hingga komandan satuan di jajaran Mabes TNI.
- Editor : N gulo
