Simalungun| Wartapoldasu.com – Aktivitas penebangan pohon jenis Jabon dan Mahoni di kawasan perumahan karyawan Kebun Bandar Betsy, PTPN IV Regional 1, memicu sorotan publik.
Kegiatan yang terus berlangsung ini diduga tidak hanya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan Indonesia.
Pohon-pohon tersebut selama ini berfungsi sebagai pelindung lingkungan sekaligus bagian dari penataan kawasan, yang secara prinsip merupakan aset perusahaan. Dalam perspektif akuntansi perkebunan, sebagaimana diatur dalam PSAK 69, tanaman keras yang berada di area operasional wajib tercatat sebagai aset biologis dalam pembukuan.
Pantauan di lapangan pada Rabu (22/4/2026) menunjukkan deretan pohon di depan perumahan karyawan telah ditebang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme administratif yang semestinya ditempuh dalam proses penghapusan aset.
Secara prosedural, penghapusan aset biologis—terlebih yang berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan—harus melalui tahapan ketat dan terdokumentasi secara formal. Minimnya transparansi dalam proses tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran tata kelola.
Sejumlah poin krusial pun mengemuka dan menjadi perhatian publik:
Apakah Manajer Unit telah mengeluarkan izin atau rekomendasi teknis resmi?
Apakah rencana penghapusan telah dilaporkan ke kantor pusat, khususnya bagian akuntansi atau aset?
Apakah terdapat Berita Acara resmi sebagai dasar legal penebangan?
Ke mana hasil kayu dari penebangan tersebut dialirkan?
Jika dimanfaatkan secara ekonomi, apakah hasilnya masuk ke kas perusahaan?
Menanggapi hal ini, Asisten Personel Kebun (APK) Bandar Betsy, Bestari Tarigan, memberikan klarifikasi singkat. Ia menyatakan bahwa pohon tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset aktif perusahaan.
“Pohon Jabon dan Mahoni tersebut sudah dihapusbukukan dari daftar aset/aktiva, dan dapat disampaikan kayu tidak untuk diperjualbelikan,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Meski demikian, publik menilai pernyataan tersebut belum cukup menjawab persoalan utama.
Transparansi berupa dokumen resmi—seperti berita acara penghapusan, persetujuan manajemen pusat, hingga pencatatan akuntansi—dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen tata kelola perusahaan, khususnya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset biologis yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. (Mariono)
- Editor : N gulo
