Simalungun| Wartapoldasu.com – Kondisi memprihatinkan ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III PTPN IV Regional 1, Kebun Bandar Betsy. Limbah plastik berupa polybag bekas bibit serta botol bekas racun tampak berserakan di sela-sela tanaman muda (TU), memicu kecaman keras dari aktivis lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026), limbah non-organik tersebut dibiarkan tergeletak tanpa penanganan.
Padahal, plastik polybag berbahan sintetis diketahui membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai, serta berpotensi mencemari tanah melalui mikroplastik yang berdampak jangka panjang terhadap kesuburan lahan.
Aktivis Forum Peduli Lingkungan Perkebunan, Andi Wijaya, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius pihak manajemen kebun.
“Ini bukan sekadar sampah, ini ancaman lingkungan. Polybag dan botol racun yang dibiarkan menumpuk bisa merusak struktur tanah dan mencemari ekosistem kebun. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas Andi, Selasa (28/4/2026).
Ia mendesak Direktur Utama PTPN IV Regional 1, Jatmiko Santosa, segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen Kebun Bandar Betsy yang dinilai lemah dalam pengawasan pengelolaan limbah operasional.
Menurutnya, praktik pembuangan limbah sembarangan di area terbuka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak segera dilakukan pembersihan secara menyeluruh.
“Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah sangat jelas. Pembuangan limbah tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jangan sampai ini dianggap sepele,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen Kebun Bandar Betsy melalui Asisten Afdeling III, Rizki, serta Humas/APK, Bestari Tarigan, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi.
“Terimakasih informasinya,” tulisnya singkat. ‘Sebagai perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV seharusnya menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat sesuai prinsip keberlanjutan, termasuk mengacu pada sertifikasi RSPO dan ISPO.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah konkret dari manajemen untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara bertanggung jawab.(Mariono)
- Editor : N gulo
