Jakarta| WartaPoldasu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp205 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto.
Nama Iskandar Zulkarnaen, pihak swasta yang terkait dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ), juga tercatat dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada periode 2018–2020. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset dan mendalami berbagai transaksi serta biaya yang berkaitan dengan pengadaan lahan.
Sementara itu, Bambang Joko Sutarto tidak tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT HK Realtindo (HKR) dan telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK pada Mei 2025 menyampaikan bahwa Bambang diperiksa untuk didalami mengenai biaya-biaya selain pembelian lahan yang dikeluarkan PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda.
Dengan demikian, keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum setiap pihak harus merujuk pada penetapan resmi penyidik dan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Saat ini Bambang Joko Sutarto tercatat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan. Profil resmi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan Bambang dalam jajaran Direksi dengan jabatan tersebut.
Sebelumnya, status Bambang juga menjadi perhatian Forum Jamsos. Koordinator Forum Jamsos, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyampaikan pandangannya terkait proses seleksi pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan status hukum Bambang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jusuf Rizal menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum dan menyerahkan penilaian serta pengawasan kepada lembaga yang berwenang.
Perlu ditegaskan, berdasarkan informasi yang tersedia, Bambang Joko Sutarto diperiksa KPK sebagai saksi dan tidak tercantum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS tersebut.
Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pidana seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. (Red)
- Editor : N gulo
