Batubara| Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga terlibat dalam pencurian aset milik PT Telkomsel.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal mengenai alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan bersama pelapor dan saksi.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan terhadap seorang pria yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MA.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin yang merupakan aset PT Telkomsel dan diduga hasil pencurian.
Selain outdoor AC, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Selanjutnya, MA beserta sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
- Editor : N gulo
