Batubara| Wartapoldasu.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (15/9/2026).
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan I, petugas mengamankan satu paket besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang dengan berat 1,19 gram brutto.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, kartu joker serta plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, I mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan atau dijual.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15).
Dari kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada seorang pemesan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya menggunakan rapid test. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan jajaran Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
- Editor : N gulo
