Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Seorang wanita berinisial AW (40), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku mengalami kerugian materiel hingga puluhan juta rupiah setelah memberikan sejumlah uang kepada seorang pria berinisial FXH (26), warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan dibuat AW pada 15 September 2026 dengan nomor STTL/P/B/1302/IX/2026/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan AW, persoalan tersebut bermula dari kedekatannya dengan FXH sejak 2025. Saat itu, FXH disebut mengaku memiliki usaha gadai barang di wilayah Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Seiring komunikasi dan kedekatan keduanya, FXH kemudian beberapa kali meminta bantuan modal dengan alasan terdapat barang yang hendak digadaikan dan membutuhkan dana untuk melakukan pembayaran kepada pemilik barang.
Karena percaya, AW mengaku beberapa kali mentransfer uang ke rekening atas nama FXH maupun melalui akun DANA. Nilai transfer disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dan dilakukan berulang kali dengan alasan yang hampir sama.
“Awalnya saya percaya karena dia mengatakan ada barang yang masuk dan harus dibayar. Karena itu saya beberapa kali mengirim uang,” ujar AW saat memberikan keterangannya.
Kecurigaan AW mulai muncul ketika sebuah mobil miliknya, Honda CR-V, dibawa FXH setelah perjalanan dari Medan untuk keperluan perbaikan.
Saat membutuhkan dana, AW menghubungi FXH. Namun, menurut AW, FXH kemudian menyampaikan bahwa uang tersebut berada pada ibunya.
Komunikasi selanjutnya disebut semakin sulit. AW mengaku FXH tidak lagi merespons sejumlah pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Merasa khawatir, AW kemudian menghubungi keluarga FXH untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pada 8 September 2026, mobil milik AW akhirnya dikembalikan.
AW kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.
“Saya merasa dirugikan dan merasa telah ditipu. Saya berharap persoalan ini segera diproses dan mendapatkan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Saya percaya pihak Polres Labuhanbatu dapat menangani laporan ini secara cermat dan bijaksana,” kata AW.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kabiro Warta Poldasu Labuhanbatu, E. Munthe, berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang melalui proses hukum yang berlaku.
“Kita berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditemukan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya. (Tim)
- Editor : N gulo
