Aceh Tamiang| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa status tanggap darurat bencana selama tujuh hari kedepan guna melanjutkan penanganan pascabencana di wilayah tersebut. J
uru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij mengatakan keputusan perpanjangan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda mengingat kondisi di sejumlah titik dinilai masih memprihatinkan.
Temukan lebih banyak Berita Lokal BeritaPolitik “Hasil rapat tadi memutuskan masa tanggap darurat diperpanjang tujuh hari. Forkopimda sudah setuju karena memang masih ada beberapa titik yang kondisinya parah,” ujar Muhammad Farij kepada KabarTamiang.com, Rabu (18/2/2026).
Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember Farij menjelaskan, perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/211/2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sejumlah wilayah yang masih memerlukan penanganan intensif antara lain sejumlah titik di Kecamatan Rantau, kawasan Simpang, hingga Karang Baru. Dampak kerusakan di lokasi tersebut dilaporkan cukup parah sehingga memerlukan perhatian khusus.
Gubernur Aceh kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026 Menurut Farij, perpanjangan status ini berimplikasi pada mobilisasi alat berat yang akan difokuskan ke desa-desa terisolasi atau yang mengalami kerusakan infrastruktur berat.
Langkah tersebut bertujuan memastikan akses warga pulih sebelum memasuki tahapan rehabilitasi. Ia menegaskan, saat ini Aceh Tamiang belum memasuki tahap transisi pemulihan sepenuhnya.
Fokus utama dalam satu pekan ke depan tetap pada penanganan darurat di lapangan. “Belum ke transisi pemulihan. Statusnya masih diperpanjang tujuh hari untuk tanggap darurat. Setelah ini baru kita bicara soal rehabilitasi,” ujarnya. (Chan)
- Editor : N gulo
