Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas melalui Unit Pidana Umum resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama, Rabu (13/05/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, proses pelimpahan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT tertanggal 16 Maret 2026, dengan pelapor atas nama Marhum Berutu selaku Manager PT Barapala.
“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor: B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AG, ASS, dan IS.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu di areal perkebunan PT Barapala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan penuntutan hingga persidangan.
AKP Irwansah menambahkan, pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, kewenangan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya berada di bawah Kejaksaan Negeri Padang Lawas sampai proses persidangan selesai. (Sdr Mp)
- Editor : N gulo
