Lubuk Pakam| Wartapoldasu.com – Proyek Renovasi Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Gizi Lubuk Pakam, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Medan Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,646 miliar dan dikerjakan CV Ray Makmur, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan rangkap peran antara konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek untuk memperoleh informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana maupun konsultan pengawas kegiatan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang anggota di lapangan berinisial I menyebut bahwa konsultan pengawas dan pelaksana proyek merupakan pihak yang sama, yakni seseorang berinisial IG, “Kalau konsultan dan pelaksana itu ya IG,” ujar I.
Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi langsung kepada IG melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Persoalan tersebut selanjutnya dikonfirmasi kepada pihak Poltekkes Kemenkes Medan yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 13,5, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Awak media meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RL mengenai dugaan adanya rangkap peran konsultan pengawas sebagai pelaksana pada paket pekerjaan yang sama.
RL menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dibenarkan, “Itu tidak dibenarkan. Kami di sini hanya tahu kalau IG itu konsultan pengawas sesuai data yang dikirim kepada kami,” kata RL.
RL juga menyatakan akan menelusuri informasi yang disampaikan awak media.
Saya juga berterima kasih atas informasi ini dan kami akan telusuri,” imbuhnya.
Dugaan rangkap peran tersebut perlu mendapat perhatian karena ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur mengenai pertentangan kepentingan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur mengenai kondisi pertentangan kepentingan, termasuk apabila konsultan perencana atau pengawas dalam pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya bertindak sebagai pelaksana pada pekerjaan yang direncanakan atau diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya bertujuan mencegah benturan kepentingan serta menjaga proses pengadaan pemerintah tetap transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, apabila dugaan bahwa IG merupakan konsultan pengawas sekaligus memiliki peran sebagai pelaksana pada paket pekerjaan yang sama benar adanya, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, dokumen pemilihan, identitas badan usaha, struktur personel, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,64 miliar, transparansi dan akuntabilitas proyek menjadi perhatian publik.
Masyarakat meminta pihak terkait tidak hanya mengandalkan keterangan di lapangan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek secara menyeluruh, mulai dari proses pemilihan penyedia, kontrak pekerjaan, kontrak konsultan pengawas, personel yang tercantum dalam dokumen, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Kapolda Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan perhatian dan mendorong aparat terkait melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penelusuran penting dilakukan untuk memastikan apakah dugaan rangkap peran tersebut benar terjadi atau terdapat kesalahpahaman mengenai kedudukan masing-masing pihak dalam proyek.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pula apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan pidana, proses hukum dapat ditempuh sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, IG belum memberikan klarifikasi terkait dugaan rangkap peran tersebut. Sementara itu, pihak Poltekkes Kemenkes Medan melalui PPK RL menyatakan akan menelusuri informasi yang disampaikan awak media. (Baemsiregar)
- Editor : N gulo
