Tanjung Morawa| Wartapoldasu.com – Empat perangkat Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan. Pengunduran diri tersebut diduga dipicu adanya tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tim sukses Kepala Desa terpilih serta kepala desa berinisial S.
Menurut informasi yang dihimpun Wartapoldasu.com, para perangkat desa tersebut mengaku mengalami tekanan psikologis yang berlangsung berulang kali hingga akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak lagi sanggup menghadapi situasi yang terjadi hampir setiap hari di kantor desa.
“Setiap hari tim sukses kepala desa datang ke kantor dan berkata, ‘Kenapa kalian belum juga mengundurkan diri? Tidak tahu malu kalian semua.
Kami terus ditekan sampai akhirnya tidak kuat lagi dan memilih membuat surat pengunduran diri,” ujarnya kepada Wartapoldasu.com, Rabu (22/7/2026).
Ia juga mengaku desakan serupa diduga disampaikan langsung oleh kepala desa terpilih.
“Pak Kades juga sering mengatakan, ‘Kalian apalagi yang ditunggu? Sudahlah mundur, gantian yang lain.’ Kami merasa sudah tidak nyaman lagi bekerja,” katanya.
Apabila pengakuan tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, netral, dan bebas dari praktik intimidasi.
Pergantian kepala desa tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengganti perangkat desa di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memperoleh perlindungan hukum.
Mekanisme pemberhentian maupun pengunduran diri perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sewenang-wenang.
Pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pengunduran diri dilakukan karena adanya tekanan, intimidasi, atau ancaman, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lengau Seprang berinisial S belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartapoldasu.com melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, maupun instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga profesionalisme aparatur desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo
