Labuhanbatu| WartaPoldasu.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Muda (GM) GRIB Jaya Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan setempat tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Milano yang beroperasi di wilayah Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketua GM GRIB Jaya Labuhanbatu Utara, Kiki Prasetyo, dalam orasinya meminta pihak ATR/BPN agar melakukan evaluasi terhadap status perizinan HGU perusahaan tersebut.
Menurut Kiki, pihaknya menduga masa berlaku HGU PT Perkebunan Milano telah berakhir sejak tahun 2022. Atas dasar itu, mereka meminta agar permohonan perpanjangan HGU tidak diberikan sebelum seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat diselesaikan.
“Kami memohon kepada pihak BPN agar tidak lagi memperpanjang HGU PT Perkebunan Milano. Kami menduga izin HGU tersebut sudah berakhir sejak tahun 2022. Aspirasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN,” tegas Kiki dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H.
Dalam tanggapannya, Khalid menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua GM GRIB Jaya Labuhanbatu Utara, Kiki Prasetyo, beserta seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta PT Perkebunan Milano agar segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Kecamatan Marbau dan desa-desa terdekat.
Selain itu, Khalid berharap GM GRIB Jaya dapat menjadi mitra positif bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Marbau, sehingga terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan masyarakat.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi GM GRIB Jaya Labuhanbatu Utara terkait kepastian status HGU PT Perkebunan Milano serta perhatian terhadap realisasi kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait, sehingga hak-hak masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Milano mengenai tuntutan massa maupun dugaan berakhirnya masa berlaku HGU pada tahun 2022. (Tim)
- Editor : N gulo
