Sergai| Wartapoldasu.com – Ketua DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai, Azwen Fadley, S.H., mendesak Polres Serdang Bedagai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menindaklanjuti persoalan yang mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Nani (76), seorang warga yang sebelumnya mengeluhkan dugaan aliran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG ke sekitar halaman rumahnya.
Azwen menyampaikan desakan itu pada Minggu (25/10/2026). Ia meminta aparat kepolisian mengklarifikasi informasi dugaan intimidasi tersebut, sementara DLH diminta memeriksa langsung kondisi pengelolaan limbah dan fungsi IPAL di lokasi.
Menurut Azwen, keluhan masyarakat mengenai lingkungan harus ditangani secara terbuka dan profesional.
Warga yang menyampaikan keluhan semestinya memperoleh penjelasan serta solusi, bukan justru merasa takut untuk berbicara.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat intimidasi terhadap Nenek Nani, warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi SPPG.
Kalau memang ada persoalan, seharusnya dibicarakan baik-baik dan dicari solusinya. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru merasa takut untuk berbicara,” tegas Azwen.
Ia juga menyoroti informasi mengenai pernyataan Kepala SPPG Rampah Kiri, Rico Hartono Hutagaol, yang disebut akan membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Azwen menilai, informasi itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keluhan dari warga, datangi dan dengarkan. Periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi bersama. Apalagi yang menyampaikan keluhan adalah warga lanjut usia.
Kita harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan penyelesaian secara baik,” ujarnya.
Selain meminta klarifikasi atas dugaan intimidasi, Azwen turut menyoroti persoalan pengelolaan limbah yang dikeluhkan warga.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, SPPG tersebut disebut sempat menghentikan operasional sementara berkaitan dengan persoalan pembuangan limbah sebelum dilakukan perbaikan oleh pihak pengelola.
Namun, ia menilai efektivitas perbaikan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung, termasuk untuk mengetahui kondisi sistem pembuangan dan penampungan limbah saat hujan dengan intensitas tinggi.
“Beberapa bulan lalu kita mendapat informasi bahwa SPPG ini sempat tutup sementara karena persoalan limbah dan kemudian dilakukan perbaikan.
Pertanyaannya, apakah setelah dilakukan perbaikan sistem pembuangan limbahnya sudah benar-benar aman dan sesuai ketentuan? Ini yang harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten,” katanya.
Azwen menjelaskan, apabila saluran atau tempat penampungan limbah tidak mampu menampung debit air ketika hujan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan, bau, maupun gangguan terhadap lingkungan warga sekitar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi sebenarnya harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
“Kalau limbah hanya mengendap di sekitar lokasi SPPG, kemudian saat hujan air melimpah dan membawa material dari saluran atau tempat penampungan limbah, tentu ini dapat menimbulkan keresahan bagi warga.
Karena itu, jangan hanya berdasarkan asumsi. Periksa langsung kondisi di lapangan dan pastikan sistem IPAL-nya berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Azwen meminta DLH Kabupaten Serdang Bedagai memeriksa sistem IPAL SPPG Rampah Kiri, termasuk kesesuaian pengelolaan limbah dan dokumen persetujuan lingkungan yang diwajibkan berdasarkan jenis serta skala kegiatan.
Menurutnya, fasilitas penyediaan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan limbah, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
“SPPG mengelola makanan untuk program pemerintah, sehingga kebersihan, sanitasi dan pengelolaan limbah harus benar-benar diperhatikan.
Kami meminta DLH turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk melihat apakah sistem IPAL dan dokumen lingkungannya telah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan bertujuan menghambat program MBG. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Dugaan intimidasi terhadap Nani, Azwen mendesak Polres Serdang Bedagai meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar duduk perkara menjadi jelas.
Ia menekankan pentingnya penanganan yang objektif, profesional, dan berdasarkan fakta. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila persoalan timbul akibat kesalahpahaman, penyelesaian melalui komunikasi yang baik perlu diutamakan.
“Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut secara objektif. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan.
Namun apabila terjadi kesalahpahaman, hendaknya segera diluruskan melalui komunikasi yang baik,” tegasnya.
Azwen berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara warga dan pengelola SPPG.
Ia juga menegaskan bahwa AJH mendukung pelaksanaan program MBG, tetapi dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
“Intinya, kami tidak ingin program MBG terganggu. Kami mendukung program pemerintah, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan hak masyarakat sekitar, terutama terkait lingkungan dan kenyamanan warga.
Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menjadi penting agar semua pihak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Rico Hartono Hutagaol selaku Kepala SPPG Rampah Kiri mengenai dugaan intimidasi maupun penjelasan teknis terkait pengelolaan limbah dan fungsi IPAL yang dipersoalkan warga.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPPG Rampah Kiri untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Dugaan intimidasi serta persoalan aliran limbah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta di lapangan sekaligus memastikan hak masyarakat dan keberlangsungan program pemerintah tetap terjaga.
- Editor : N gulo
