Medan| WartaPoldasu.com – Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, berinisial RR, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat.
RR dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah meminta ataupun menetapkan pungutan sebesar Rp20.000 kepada warga dalam proses penyaluran bantuan beras di Lingkungan IV.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul sorotan serta rencana pelaporan yang disebut akan dilakukan Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara terkait dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan.
Menurut RR, proses penyaluran bantuan beras di wilayahnya telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk klarifikasi, pihak Kepling IV bersama sejumlah warga penerima manfaat mengumpulkan dokumentasi penyaluran serta surat pernyataan warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Lingkungan IV Kelurahan Labuhan Deli, mereka menyatakan tidak pernah diminta membayar uang Rp20.000 oleh Kepling RR dalam menerima bantuan beras tersebut.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan bahwa proses pembagian bantuan berjalan lancar tanpa adanya paksaan maupun pungutan yang dilakukan oleh Kepling.
“Kami selaku warga penerima manfaat di Lingkungan IV Labuhan Deli menyatakan bahwa tidak ada pungutan uang Rp20.000 seperti yang dituduhkan.
Penyaluran beras bantuan berjalan lancar dan tidak ada paksaan atau kutipan apa pun dari Kepling kami,” ungkapnya sembari menunjukkan dokumentasi penyaluran.
Menanggapi rencana Formasi Sumut yang disebut akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, RR menyatakan dirinya siap memberikan keterangan dan mengikuti proses klarifikasi apabila diperlukan.
Menurutnya, pemeriksaan secara objektif akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Silakan dibuktikan. Kami sangat terbuka dan kooperatif jika aparat penegak hukum ingin turun langsung memeriksa. Kami memiliki dokumentasi serta kesaksian warga yang siap memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” ujar RR.
RR juga berharap setiap informasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut sebelum disampaikan kepada publik.
Ia menilai klarifikasi langsung diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik pihak tertentu.
Pihak Kelurahan Labuhan Deli bersama perangkat Lingkungan IV mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya terkait pelayanan dan bantuan sosial.
Dengan adanya klarifikasi dari Kepling, dokumentasi penyaluran, serta surat pernyataan dari warga penerima manfaat, diharapkan persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan diselesaikan berdasarkan fakta serta mekanisme yang berlaku.
Pihak Kepling IV juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan beras dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (Usman)
- Editor : N gulo
