Salak| Wartapoldasu.com – Polres Pakpak Bharat menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Konferensi pers digelar di Aula Catur Prasetya Mapolres Pakpak Bharat, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Donris E. Pasaribu, S.H., mewakili Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., didampingi Ps.
Kabag Ops AKP M.P. Simamora, S.H., Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H., serta Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H.
Dalam keterangannya, Kompol Donris E. Pasaribu menegaskan komitmen Polres Pakpak Bharat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba berhasil mengamankan enam orang laki-laki dewasa dari berbagai lokasi. Salah satu tersangka berperan sebagai bandar narkoba berinisial JAHS alias A alias AT, warga Sidikalang, Kabupaten Dairi,” ujar Wakapolres.
Dari seluruh tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 51,22 gram dan sabu seberat 3,01 gram.
Selain penangkapan para tersangka, Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat juga melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan perbatasan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di area hutan lindung sekitar 50 meter dari jalan lintas umum.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H., bersama tim dan disaksikan kepala desa serta masyarakat setempat tersebut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang yang ditemukan antara lain tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang sudah kosong, empat bong yang terbuat dari botol air mineral bekas, tiga lembar karung plastik putih yang dijadikan atap dan alas oleh para pengguna narkotika, serta tujuh set alat isap sabu yang dilengkapi pipet.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang, S.H., menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Pakpak Bharat.
“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelasnya.
AKP Amron menegaskan bahwa Polres Pakpak Bharat akan terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia juga mengharapkan dukungan serta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
- Editor : N gulo
