Medan| Wartapoldasu.com – Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu 300 hari, sejak 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026, Polrestabes Medan bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 1.434 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, dari ribuan kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin dalam bentuk cair dan serbuk.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari tingkat lokal hingga jaringan nasional dan internasional.
Selain melakukan penindakan hukum, Polrestabes Medan juga secara konsisten melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi tersebut menyasar barak-barak narkoba maupun lokasi yang dinilai rawan menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pelaksanaan GSN, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga membongkar berbagai fasilitas yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan serta melakukan langkah rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kasus menonjol turut menjadi bagian dari pengungkapan tersebut. Di antaranya pembongkaran gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional.
Pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, hingga pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.
Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.
Kapolrestabes Medan menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus.
Polrestabes Medan akan terus memperkuat penegakan hukum, melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, meningkatkan pengawasan di lokasi rawan, serta memperkuat sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat.
Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes Medan.
- Editor : N gulo
