Labusel| Wartapoldasu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan media sosial resmi institusi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin cepat dan dinamis.
Pada Sabtu (25/4/2026), Polsek Torgamba tercatat mempublikasikan 12 konten di berbagai platform media sosial. Dari jumlah tersebut, enam konten diunggah melalui Facebook dan enam konten lainnya melalui Instagram.
Aktivitas itu mencerminkan konsistensi jajaran Polsek Torgamba dalam mengelola kanal digital sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
Kehadiran institusi kepolisian di ruang digital dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
Beragam konten dipublikasikan, mulai dari dokumentasi kegiatan kepolisian, imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), edukasi hukum, hingga informasi pelayanan kepada masyarakat. Dengan pola komunikasi semacam itu, masyarakat diharapkan semakin dekat dengan institusi kepolisian.
Selain sebagai media informasi, media sosial juga menjadi ruang interaksi dua arah antara polisi dan masyarakat. Warga dapat menyampaikan masukan, pertanyaan, maupun laporan awal terkait situasi di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., mengatakan pengelolaan media sosial merupakan salah satu instrumen efektif untuk membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi melalui platform digital dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Melalui media sosial, masyarakat dapat mengetahui secara langsung kegiatan dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Ke depan, Polsek Torgamba diharapkan terus meningkatkan kualitas publikasi digital dengan menghadirkan konten yang informatif, edukatif, dan bermanfaat. Kehadiran polisi di ruang digital menjadi bagian penting dari pelayanan publik modern.
- Editor : N gulo
