Padang sidempuan| Wartapoldasu.com – Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial PL alias ULI (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba, berikut sejumlah barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua bersama personel langsung bergerak menuju lokasi di Gang Rukun, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi, petugas mengamankan PL alias ULI yang diketahui merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Kepala Dusun II, petugas menemukan sebuah tas pinggang berisi puluhan paket narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 30,70 gram, satu bungkus ukuran sedang seberat 2,02 gram, serta 31 bungkus klip kecil siap edar dengan berat bruto 4,75 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus ganja kering seberat bruto 3,89 gram, kertas tictak, uang tunai Rp1.177.000, dua mancis modifikasi, dan satu pipet kaca.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “Ipeh” yang berdomisili di kawasan Makam Pahlawan.
Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa dan Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Padangsidimpuan atas langkah cepat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pemasok utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
- Editor : N gulo
