Tanjung Jabung Barat| Wartapoldasu.com – Aktivitas pangkalan gas LPG 3 Kg yang disebut milik Sandi di wilayah Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pangkalan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mempertanyakan asal pasokan LPG 3 kg yang diangkut menggunakan mobil PS dan dijual ke masyarakat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tabung LPG 3 Kg yang diperdagangkan diduga didatangkan dari Provinsi Riau untuk kemudian dipasarkan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, mengingat distribusi LPG 3 Kg bersubsidi maupun non-subsidi memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap agen maupun pangkalan resmi.
”
Kami berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, serta jalur distribusi LPG 3 Kg yang beredar di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pangkalan yang disebut milik Sandi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak memiliki izin usaha maupun informasi mengenai asal pasokan LPG yang diperdagangkan.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas distribusi LPG di wilayah Kecamatan Batang Asam. (j sinaga)
- Editor : N gulo
