Karo| Wartapoldasu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Kepala UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/04/2026).
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa perusahaan telah mengantongi sejumlah perizinan dasar, antara lain Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, serta IUP Operasi Produksi.
.Namun demikian, perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, ketiadaan RKAB yang sah menjadi dasar larangan bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi secara tegas menginstruksikan kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menyusun dan menyelesaikan dokumen RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas penjualan batuan dolomit hingga seluruh aspek administrasi terpenuhi secara lengkap.
UPT 2 Dairi juga akan segera melayangkan surat imbauan resmi kepada pihak perusahaan, dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai bagian dari penguatan pengawasan lintas instansi.
Tidak hanya itu, UPT 2 Dairi turut memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperketat tata kelola sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), antara lain:
Mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Meminta Dinas Lingkungan Hidup agar secara aktif dan berkala melaporkan seluruh aktivitas galian MBLB, baik yang berizin maupun yang tidak berizin, kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui UPT 2 Dairi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib administrasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
- Editor : N gulo
