Lubuk Pakam| Wartapoldasu.com – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan penjelasan Bupati terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu SW Tarigan.
Adapun delapan Ranperda yang disampaikan meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan atas Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041.
Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Dalam penjelasan Bupati yang dibacakannya, Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa kedelapan Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, terstruktur, dan optimal dalam menunjang pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Pada Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin keamanan, estetika, lingkungan, serta keteraturan tata ruang yang berkelanjutan,” ujar Lom Lom.
Selain itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari budaya dan pendidikan di Deli Serdang.
Untuk sektor tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 dinilai penting guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat selama dua dekade mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang merencanakan penyertaan modal selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028, dengan total sebesar Rp150 miliar dalam bentuk uang dan barang.
“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan diajukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan penduduk dan beban administrasi wilayah.
Pemerintah daerah menilai pemekaran kecamatan akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur yang lebih dekat dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD dan pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.
“Seluruh rancangan peraturan daerah ini bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Turut hadir para camat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.(Baemsiregar)
- Editor : N gulo
