Deli Serdang| Wartaloldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat pada Senin (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Polresta Deli Serdang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus narkotika dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. (Usman)
- Editor : N gulo
