Karo| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng Singkut, Berastagi.
Pada Senin (24/08/2026), tim gabungan yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Frolin Aleksander Perangin-Angin, SH, M.Si, Kasat Pol PP, Jon Karnanta Sembiring, S.T., M.Si, Kepala Dinas Kominfo, Hesti Maria Br Tarigan, SH., MH, serta Kapolsek Berastagi turun langsung ke lokasi kejadian.
Langkah tegas dan humanis ini diambil untuk memastikan kondusivitas serta menjaga citra pariwisata Kabupaten Karo dari praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan wisatawan.
Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung menemui pihak keluarga warga yang diduga melakukan pengutipan uang parkir tersebut.
Dari hasil dialog di lapangan, warga yang melakukan pengutipan tidak ada dilokasi.
Setelah di hubungi melalui media seluler, disepakati bahwa pihak Pemkab Karo dan kepolisian membuat janji dengan warga tersebut beserta kerabatnya untuk bertemu resmi pada Selasa (25/08/2026) pagi di tempat kejadian guna pembinaan dan penyelesaian masalah secara tuntas.
Usai mendatangi lokasi pengutipan, seluruh Kepala OPD, Kapolsek Berastagi, dan jajaran personel yang hadir melanjutkan aksi menyisir kawasan sekitar Deleng Singkut.
Petugas mendatangi satu per satu tempat usaha untuk memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha.
Pemkab Karo mengimbau seluruh pengelola dan pemilik usaha di kawasan objek wisata agar selalu mengedepankan pelayanan yang ramah, transparan, dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.
Langkah ini krusial demi memastikan para wisatawan merasa aman, nyaman, dan berkesan saat berkunjung ke Kabupaten Karo.
- Editor : N gulo
