Simalungun| Wartapoldasu.com – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi penitipan kendaraan sekaligus Agen Bus OHANA di Huta IV Simpang Timbangan, Jalan Medan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh Sudirman Bintang, pemilik jasa penitipan sepeda motor dan Agen Bus OHANA, pada Minggu (20/9/2026).
Laporan telah diterima oleh Polsek Dolok Batu Nanggar dengan nomor registrasi LP/B/294/IX/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa tersebut dialami Sinta Afriani, warga Afd V Kebun Bandar Betsy. Korban diketahui menitipkan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 5227 XAO di lokasi penitipan milik Sudirman Bintang pada Kamis (3/9/2026), sebelum berangkat menuju Medan.

Sepeda motor tersebut baru diketahui hilang ketika korban kembali dari Medan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama untuk mengambil kendaraannya.
Saat tiba di lokasi, korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada Sudirman Bintang.
Sudirman kemudian menanyakan lokasi kendaraan tersebut diparkirkan. Setelah korban menunjukkan tempat parkir, sepeda motor yang sebelumnya dititipkan ternyata sudah tidak berada di lokasi.
Sudirman selanjutnya memanggil pegawai parkir bernama Domek. Berdasarkan keterangan Domek, sepeda motor milik korban sebelumnya memang telah diparkirkan di dalam area penitipan.
Untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, pihak penitipan kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV milik Loket Aldivo yang berada di sebelah Loket OHANA.
Dari rekaman CCTV tersebut, pihak penitipan mendapati adanya dugaan aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Sudirman Bintang kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Batu Nanggar agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, Sudirman Bintang juga menyatakan komitmennya terhadap konsumen dengan menempuh musyawarah secara kekeluargaan bersama korban dan keluarganya.
Usai membuat laporan polisi, Sudirman juga membuat surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000 yang disepakati bersama Sinta Afriani dan keluarganya.
Dalam surat pernyataan tersebut, Sudirman Bintang berkomitmen memberikan penggantian kerugian kepada korban sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Pembayaran disepakati dilakukan dalam waktu 20 hari, yakni pada Sabtu (10/10/2026).
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pencurian sepeda motor tersebut tetap diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV yang telah disampaikan. (Mariono)
- Editor : N gulo
