
WartaPoldasu.id- Terpantau Ativitas Gudang Oli Bekas Ilegal Bebas Beroperasi Di Wilayah jalan Bringin Raya Pasar 10 Helvetia kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dari Hasil pantauan Awak Media dilapangan Mobil box Pickup Warna Hitam dugan Melansir Oli kotor Bekas ke dalam gudang Bengkel tersebut.
Diduga gudang pengelolaan oli Kotor Bekas ilegal tanpa Plank usaha didepan tidak memiliki izin tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) di Jalan Manunggal, Pasar 10, Kecamatan Labuhan Deli. jumat (11/2024).
mencemari lingkungan serta mengeluarkan bau tidak sedap, pengolahan oli sudah termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Hampir setiap sore malam mobil pickup warna hitam bermuatan drum berisikan oli bekas kotor masuk bang, kemudian sampai di gudang diolah sama mereka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga meminta APH Pemerintah setempat dan kepolisian segera mengatasi persoalan oil bekas itu pencemaran yang terjadi di daerah mereka, yang tidak diinginkan disebabkan dari gudang bengkel pengolahan oli bekas kotor menimbulkan limbah B3, Dan tidak dikelola dengan baik ” Pintanya.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.(usman)
- Editor : N gulo