Simalungun| Wartapoldasu.com – Wartapoldasu.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pengambilan besi jembatan milik PTPN IV Regional 2 Kebun Mayang, Kabupaten Simalungun, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diduga disertai tindakan kekerasan terhadap seorang petugas keamanan (sekuriti) yang berupaya menghentikan aktivitas tersebut.
Kejadian itu disebut berlangsung di Nagori Parbutaran, Kabupaten Simalungun. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang mengangkat dua batang besi jembatan jenis H-Beam sepanjang sekitar lima meter ke atas sebuah truk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa terjadi pada Rabu (5/8/2026). Seorang petugas keamanan bernama Sujana Dmk mengaku memergoki aktivitas tersebut dan kemudian menanyakan izin pengambilan besi kepada orang-orang yang berada di lokasi.
Namun, menurut keterangan Sujana, pertanyaannya justru mendapat respons bernada tinggi.
“Izin dari mana, itu tidak perlu izin! Ini bukan urusanmu,” ujar salah seorang yang disebut berada di lokasi.
Sujana mengatakan dirinya menjelaskan bahwa ia bertugas menjaga aset perusahaan. Ia kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi. Tindakan itu disebut memicu kemarahan sejumlah orang.
“Apa hak kamu memvideokan? Tugas kamu itu jaga sawit!” kata seorang lainnya, sebagaimana dituturkan Sujana.
Tak lama kemudian, situasi diklaim memanas. Sujana mengaku salah seorang pria menghampirinya, mencekik lehernya, serta menantangnya berkelahi. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia memilih menjauh dan segera menghubungi pihak manajemen kebun.
Saat pihak manajemen tiba di lokasi, orang-orang yang diduga membawa besi tersebut disebut telah meninggalkan tempat kejadian.
Dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026), Manajer Kebun Bukit Lima, Haiqal, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, pengambilan besi dilakukan tanpa seizin manajemen.
“Mereka tidak ada meminta izin, baik lisan maupun surat ke manajemen. Itu murni pencurian,” ujar Haiqal kepada wartawan.
Haiqal menambahkan, pihak perusahaan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah resmi kami laporkan ke pihak Polsek setempat untuk diproses hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, saat diminta menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bagian dari transparansi informasi, pihak manajemen belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, identitas orang-orang yang terekam dalam video maupun status hukum mereka masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. (Mariono)
- Editor : N gulo
