Dairi| Wartapoldasu.com – Keributan antara dua ibu rumah tangga di Pasar Sidikalang yang sempat berujung saling lapor terkait dugaan penganiayaan, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Polres Dairi.
Kedua pihak, KBS dan CAM, sepakat mengakhiri perselisihan tersebut secara kekeluargaan setelah sebelumnya masing-masing membuat laporan ke kepolisian.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan proses perdamaian dilakukan secara kekeluargaan dan disaksikan oleh kedua kuasa hukum masing-masing pihak.
“Ya, keduanya sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Satreskrim Polres Dairi,” ujar AKP Syahril Ramadhan, Senin (10/8/2026).
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat mencabut seluruh laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polsek Sidikalang maupun Polres Dairi.
“Dan segala proses pidana yang sebelumnya dijalani oleh CAM, kini sudah bebas,” tegasnya.
AKP Syahril menambahkan, penyelesaian secara restorative justice tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mampu menahan emosi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berkembang menjadi masalah hukum dan pada akhirnya merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Sebelumnya, Polres Dairi menindaklanjuti laporan terkait keributan yang terjadi di Pasar Sidikalang pada Rabu (20/5/2026).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, sebelumnya mengatakan keributan tersebut melibatkan dua ibu rumah tangga, yakni KBS dan CAM.
Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan hingga berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.
“Ya, keduanya sudah saling melapor, dimana KBS membuat laporan ke Polres Dairi, dan CAM ke Polsek Sidikalang Kota,” ujar AKP Syahril saat dihubungi awak media, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan KBS, dirinya mengaku menjadi korban penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, jari tengah tangan kanannya mengalami luka serius dan disebut mengalami putus sepanjang sekitar 1 sentimeter setelah digigit CAM.
Atas laporan tersebut, CAM sempat menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Dairi.
Di sisi lain, CAM juga membuat laporan terhadap KBS ke Polsek Sidikalang. CAM mengaku mendapat tindakan kekerasan pada bagian samping tubuh hingga mengalami luka pada bagian gusi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga CAM disebut menggigit tangan KBS.
Namun, setelah melalui proses penyelesaian secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Kedua belah pihak juga sepakat mencabut laporan masing-masing sehingga perkara tersebut diselesaikan secara damai. (Red)
- Editor : N gulo
