Simalungun| Wartapoldasu.com – Kondisi areal perkebunan kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PTPN IV Regional 2 Unit Bukit Lima, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Sejumlah areal tanaman muda disebut diduga kurang mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan di Afdeling V, Blok 75, Tanaman Tahun (TT) 2023, ditemukan pertumbuhan gulma dan bibit liar atau tukulan yang cukup masif.
Bahkan, sebagian tumbuhan liar tersebut dilaporkan telah tumbuh hingga menyamai ketinggian tanaman kelapa sawit utama.
Selain itu, tanaman muda di sejumlah titik terlihat tertutup tumbuhan merambat atau rayutan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan tanaman, termasuk menghambat penerimaan cahaya matahari yang dibutuhkan dalam proses fotosintesis.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan pemeliharaan tanaman dan pengendalian gulma di areal perkebunan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan program dan anggaran pemeliharaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Publik juga mempertanyakan bagaimana realisasi pekerjaan penyiangan, baik secara manual maupun kimiawi (chemis), serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan Laporan Kerja Harian (LKH).
“Kami mendesak jajaran manajemen Kantor Pusat Regional 2 maupun Holding Perkebunan untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi Afdeling V Bukit Lima.
Jika memang ditemukan adanya kelemahan dalam pemeliharaan dan pengawasan, harus segera dievaluasi agar tidak berdampak terhadap produktivitas dan aset perusahaan,” ujar Suheri, tim investigasi di lapangan.
Menurutnya, kondisi tanaman yang dipenuhi gulma dan tumbuhan liar berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan dalam kegiatan operasional perkebunan.
Di antaranya dapat menyulitkan akses pekerja saat pemupukan, menghambat pengutipan brondolan ketika panen, serta berpotensi menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan hama maupun penyakit tanaman.
Sorotan tersebut bukan semata menyangkut kondisi fisik tanaman, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengelolaan aset perusahaan negara.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah kegiatan pemeliharaan telah dilaksanakan sesuai standar operasional, target pekerjaan, serta anggaran yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh informasi berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Manajemen Kebun Bukit Lima.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada manajemen menyampaikan penjelasan sekaligus menggunakan hak jawabnya terkait kondisi areal yang menjadi sorotan.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (11/8/2026), pihak Manajemen Kebun Bukit Lima belum memberikan tanggapan resmi.
Wartapoldasu.com tetap membuka ruang bagi pihak PTPN IV Regional 2 maupun Manajemen Unit Bukit Lima untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini. (Mariono)
- Editor : N gulo
