Simalungun| Wartapoldasu.com – Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun menyampaikan protes keras atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menghentikan proses pengusutan dugaan manipulasi data penggajian di RS Laras PT Prima Medica Nusantara.
Menurut P3KI, penghentian proses tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika pola penegakan hukum Kejari Simalungun seperti ini dibiarkan, ke depan semua pelaku korupsi cukup mencicil uangnya agar bebas dari penjara,” ujar Sekretaris P3KI dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan P3KI ke Kejari Simalungun pada 4 Maret 2026 terkait dugaan manipulasi data penggajian di RS Laras.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi data penggajian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial MFT.
Sebelumnya, manajemen RS Laras telah menjatuhkan sanksi internal berupa skorsing selama tiga bulan tanpa upah sejak 13 Februari 2026.
Selanjutnya, P3KI menerima surat dari Kejari Simalungun tertanggal 11 Mei 2026 yang berisi pemberitahuan penghentian proses Puldata dan Pulbaket.
Dalam surat tersebut, Kejari menyebutkan bahwa penghentian dilakukan karena terlapor telah dikenai sanksi internal dan menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian sebesar Rp20.000.000 dari total kerugian yang disebut mencapai Rp218.096.541.
Ketua P3KI Kabupaten Simalungun, Sofian, menolak alasan tersebut. Menurutnya, RS Laras berada di bawah PT Prima Medica Nusantara yang mayoritas sahamnya dimiliki PTPN IV sebagai badan usaha milik negara (BUMN), sehingga persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai urusan internal perusahaan.
Ia berpendapat bahwa dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan keuangan negara dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 sebagai dasar argumentasinya.
Selain itu, Sofian menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman apabila perkara telah diputus di pengadilan.
P3KI juga mempertanyakan status oknum yang bersangkutan karena disebut tidak diberhentikan dari pekerjaannya, melainkan hanya dipindahkan ke bagian sanitasi dan masih aktif bekerja.
Sebagai tindak lanjut, P3KI menyatakan akan mengajukan surat keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun terkait penghentian proses penanganan perkara tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Mariono)
- Editor : N gulo
