Dairi| Wartapoldasu.com – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, mengungkap sebanyak 34 kasus narkotika sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka dengan berbagai barang bukti narkotika.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, dari 34 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus tergolong sebagai kasus besar.
Hal tersebut disampaikan Otniel didampingi Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026).
“Periode Juli-September 2026, Polres Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan tersangka 44 orang. Dari 34 kasus, ada 8 yang tergolong kasus besar,” kata Otniel.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 26,99 gram sabu, 21 batang pohon ganja, serta 70.316,88 gram ganja.
Teranyar, 70 Bal Ganja Ditemukan dalam Mobil
Kasus terbaru yang berhasil diungkap Polres Dairi terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Sebanyak 70 bal ganja ditemukan di dalam satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BL 1026 YC yang terparkir di depan Hotel Nantampuk Mas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Otniel menjelaskan, pengungkapan berawal saat personel Satreskrim Polres Dairi sedang melaksanakan patroli dan melihat mobil tersebut terparkir di lokasi.
Merasa curiga, petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dari dalam mobil, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pemilik barang tersebut. Pemilik ganja diduga telah melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Mobil dan paket tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Dairi, petugas menemukan sebanyak 70 bal ganja yang dikemas dan dilakban dengan berat keseluruhan mencapai 70.200,20 gram.
Sejumlah Kasus Lainnya
Selain pengungkapan 70 bal ganja tersebut, Polres Dairi juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya di beberapa wilayah.
Di antaranya pengungkapan 1,17 gram sabu di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, dengan tersangka berinisial REP.
Kemudian kasus 1,07 gram sabu di Dusun Kampung Jawa Seberang, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, dengan tersangka berinisial SMIT.
Selanjutnya, polisi mengungkap kasus 13,28 gram sabu di Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, dengan tersangka berinisial AS.
Kasus lainnya berupa 2,08 gram sabu di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, dengan tersangka berinisial ANT.
Polisi juga mengungkap kasus 3,43 gram sabu di Desa Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira, dengan tersangka berinisial IN dan JS.
Sementara itu, di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, petugas mengamankan 8,92 gram ganja dan 21 batang pohon ganja, dengan tersangka berinisial AP.
Kasus berikutnya, polisi mengamankan 22,54 gram ganja di Dusun VII, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, dengan tiga tersangka masing-masing berinisial LCS, IFM dan SB.
Kapolres Dairi menegaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dairi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
- Editor : N gulo
