Medan| WartaPoldasu.com – Komitmen pemberantasan kejahatan jalanan terus ditunjukkan oleh Polrestabes Medan. Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).
Jajaran kepolisian mengungkap keberhasilan besar dalam menekan aksi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), termasuk membongkar sindikat penadah kendaraan bermotor curian yang beroperasi di sejumlah wilayah pinggiran Kota Medan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi para pejabat utama dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Seksi Humas Polrestabes Medan.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa selama periode 24 April hingga 26 Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka yang diamankan.
“Sebanyak 37 pelaku telah kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan tersebut didukung oleh keberadaan Tim Khusus/Taktis JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk untuk mempercepat respons dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
Tim ini terdiri dari tiga unit utama, yakni Tim Alfa Hitam, Tim Bravo, dan Tim Carli, yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polrestabes Medan.
Salah satu capaian terbesar dalam operasi kali ini adalah terbongkarnya jaringan penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menyita 136 unit kendaraan, terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil, dari 8 gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah Tembung, Batang Kuis, dan kawasan Sidomulyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjual kendaraan curian melalui berbagai platform marketplace digital untuk wilayah Kota Medan dan memanfaatkan jasa angkutan bus antarkota guna mengirimkan kendaraan kepada pembeli di luar daerah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka residivis yang diketahui mengelola lima dari delapan gudang penampungan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 200 hari terakhir, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen, sementara pengungkapan kasus narkotika meningkat 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, terdapat keterkaitan yang cukup kuat antara pelaku kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika. Hasil kejahatan yang diperoleh pelaku kerap digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan mengaku tengah membidik peredaran narkotika dengan modus baru yang disamarkan melalui vape atau pod elektrik.
Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap dan akan segera dirilis kepada publik.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Medan juga membuka Gerai Pengembalian Barang Bukti secara gratis bagi warga yang kehilangan kendaraan.
Dari 129 kendaraan hasil kejahatan yang sebelumnya diamankan, sebanyak 8 unit telah berhasil dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Dengan adanya tambahan temuan sebanyak 136 kendaraan hasil pengungkapan terbaru, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk datang langsung ke Polrestabes Medan guna melakukan pengecekan dan proses identifikasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang untuk mengecek barang bukti yang kami amankan.
Jika terbukti milik yang bersangkutan, kendaraan dapat diambil tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib tersebut ditutup dengan peninjauan barang bukti oleh Kapolrestabes Medan. Suasana haru tampak ketika salah seorang warga berhasil menemukan kembali sepeda motornya yang sebelumnya hilang akibat pencurian.
- Editor : N gulo
