Simalungun| Wartapoldasu.com – Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Agar melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap izin operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Aspirasi tersebut diarahkan pada tiga lokasi hiburan malam yang disebut warga perlu mendapat perhatian pemerintah, yakni JW.78, Toko Anda (Anda Karaoke Perdagangan 1), dan Brewzy Bar yang berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I.
Warga mengaku resah terhadap potensi dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas hiburan malam, khususnya apabila kegiatan tersebut berdekatan dengan lingkungan permukiman.
Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, ketertiban umum, serta tata ruang yang berlaku.
Perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara berkala agar perkembangan usaha hiburan malam tetap memperhatikan kondisi sosial dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Kami berharap pemerintah jangan membiarkan tempat hiburan yang diduga mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat berkembang tanpa pengawasan. Kalau memang izinnya tidak sesuai, ya harus ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain persoalan ketertiban sosial, warga juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kabupaten Simalungun memeriksa kesesuaian izin usaha dan pemanfaatan ruang pada lokasi-lokasi tersebut.
Warga mempertanyakan apakah kegiatan usaha hiburan malam di lokasi yang dimaksud telah sesuai dengan dokumen perizinan, ketentuan pemanfaatan ruang, serta peraturan daerah yang berlaku.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka, termasuk mencocokkan kondisi faktual di lokasi dengan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang.
Dalam aspirasi yang disampaikan, warga turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai salah satu dasar hukum dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Namun, penerapan sanksi terhadap suatu kegiatan tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Selain ketentuan mengenai tata ruang, masyarakat juga meminta Pemkab Simalungun memperhatikan ketentuan daerah terkait ketertiban umum, termasuk aspek aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan permukiman seperti kebisingan.
Warga berharap Pemkab Simalungun tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Masyarakat meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan, termasuk mengenai status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta langkah pemerintah apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Hingga berita ini diterbitkan, aspirasi tersebut masih merupakan permintaan dan laporan masyarakat untuk dilakukan pengawasan serta pemeriksaan.
Belum terdapat kesimpulan resmi dari Pemkab Simalungun maupun instansi berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perizinan dan tata ruang pada tiga lokasi yang disebutkan.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga di kawasan Perdagangan. (Mariono)
- Editor : N gulo
