Wartapoldasu.com – Personil Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Bobol Atap rumah.
Tersangka yang berhasil diamankan polsek beringin, (J S) 24 Thn, Ik, alamat Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec Tanjung Beringin Kab. Sergai dan T J H, 22 Thn, alamat Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Satu kotak handphone merk VIVO Y02 dan Kerugian Mencapai Rp.2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan Modus Memanjat dari plapon rumah selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang
Pelapor bersama suami pelapor terjaga dalam tidur di dalam kamar rumah, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah.
Selanjutnya pelapor membangunkan suami pelapor Monang Sinaga, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah.
Setelah itu suami pelapor keluar dari kamar tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki terduga Pelaku sudah berada di dalam rumah.
Secara spontan Pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri kemudian Saksi suami Pelapor MONANG SINAGA, mengejar dan berteriak: MALING….MALING…!! namun pelaku tidak dapat ditangkap.
Kemudian Pelapor mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1. (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar.
Atas kejadian pencurian Handphone di dalam rumah tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dan kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin untuk menuntut pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku terdiri dari 2 Orang, yang masing-masing telah dikantongi identitasnya Berinisal J S dan T J H.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa kedua pelaku yang dicurigai tersebut Sedang berada didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
-Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH berangkat menuju lokasi tersebut.
Untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dari dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Sesampainya Tim dilokasi, terpantau kedua pelaku sedang tertidur, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang kasus pencurian.
Yang terjadi pada Jum’at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi, Kec. Tanjung beringin, Kab. Sergai, dan keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
– Kemudian Kedua pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN: Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. Membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.
Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari.
Serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
- Editor : N gulo