Madina| Wartapoldasu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penertiban dengan membongkar sebuah tempat hiburan malam/cafe di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta menjaga kondisi lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan pembongkaran dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Madina serta sejumlah unsur terkait di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Madina beserta anggota, Camat Lingga Bayu, perwakilan Danramil 0212-16/BTN melalui Babinsa, Kasubbag Satpol PP, Kasi Kemasyarakatan Desa Simpang Durian, Kepala Lorong I dan Kepala Lorong II Kelurahan Tapus, serta sejumlah awak media.
Lokasi penertiban berada di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tindak kriminalitas.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, proses pembongkaran berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Tidak terdapat gangguan maupun kejadian menonjol selama pelaksanaan kegiatan. (Mawardi Nasution)
- Editor : N gulo
