Belawan| Wartaoldasu.com – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Reskrim melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka memperkuat sinergitas serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS.
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., yang diwakili Wakapolres Kompol Dedy Dharma, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., Ps. Kanit III Tipidter Polres Pelabuhan Belawan IPTU Asun Simanjuntak, SH., MH., PPNS KSOP Belawan Eppi Sumanti, PPNS Bea Cukai Belawan Feru Handoko beserta anggota, PPNS Imigrasi Belawan Dedi Sinupa beserta anggota, PPNS Pengawas Perikanan Muhammad Fathir, serta PPNS Satpol PP Kota Medan Aria Kusuma.
Dalam kegiatan tersebut dibahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dilakukan sosialisasi dan penyatuan persepsi terkait implementasi aturan baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS.
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan PPNS dalam penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini kita dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terkait implementasi peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya mengenai kewenangan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Sinergi yang baik antara Polri dan PPNS sangat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedy Dharma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan serta komunikasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan hukum.
Polres Pelabuhan Belawan akan terus mendukung dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan PPNS sehingga seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas AKP Agus Purnomo.
Melalui kegiatan ini, Polres Pelabuhan Belawan berharap terjalin sinergitas yang semakin kuat antara Polri dan seluruh instansi yang memiliki PPNS, sehingga implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat berjalan optimal serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (usman)
- Editor : N gulo
